MAHASISWA STMIK PRINGSEWU MENENTUKAN ARAH KIBLAT
STMIK PRINGSEWU
– Dalam satu tahun masehi, matahari dua kali singgah di atas Ka’bah.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei tepat pukul 12.18 Waktu Mekkah atau
pukul 16.18 WIB, dan tanggal 16 Juli pukul 12.27 waktu Mekkah atau pukul
16.27 WIB. Karena itu, Mahasiswa STMIK Pringsewu menyesuaikan kembali
arah kiblat dengan melihat bayang suatu benda pada pukul 16.18 WIB Kamis
sore (28/5).
Pada saat itulah, nilai azimuth
matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat. Maka
di tempat tersebut terjadi istiwa azham atau persinggahan utama.
Peristiwa ini disebut rashdul qiblah, yaitu bayang-bayang benda waktu
itu adalah bayang-bayang kiblat.
Mahasiswa STMIK
Pringsewu dengan cara menentukan arah kiblat menggunakan tongkat lurus
sepanjang, dan peralatan untuk memasangnya, serta dengan menyiapkan jam
yang sudah dikalibrasi waktunya secara tepat. Selanjutnya, di halaman
kampus yang masih mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut
dengan memasang tongkat di tanah yang datar, persiapan tersebut tidak
dilakukan pada mendekati waktu terjadinya istiwa utama agar tidak
terburu-buru. Dengan menunggu sampai saat istiwa utama terjadi dan
mengamati bayangan.
“Dan dari mana saja
engkau keluar (untuk shalat), maka hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil
Haram (Ka’bah), dan sesungguhnya perintah berkiblat ke Ka’bah itu adalah
benar dari Tuhanmu. Dan (ingatlah), Allah tidak sekali-kali lalai akan
segala apa yang kamu lakukan.” (QS. Al-Baqarah : 149)
“Baitullah
( Ka’bah ) adalah kiblat bagi orang-orang di dalam Masjid Al-Haram dan
Masjid Al-Haram adalah kiblat bagi orang-orang yang tinggal di Tanah
Haram (Makkah) dan Makkah adalah qiblat bagi seluruh penduduk bumi Timur
dan Barat dari umatku” (HR. Al-Baihaqi)
“Jika
kamu mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap
kiblat, lalu takbir, kemudian bacalah apa yang kamu hafal dari qur’an,
lalu ruku’ sampai sempurna, kemudian i’tidal sampai sempurna, kemudian
sujud sampai sempurna, kemudian duduk di antara dua sujud sampai
sempurna, kemudian sujud sampai sempurna, lakukanlah yang demikian itu
setiap rekaat.” (HR. Abu Hurairah)
Dalam
ajaran Islam, mengadap ke arah kiblat atau bangunan Ka’bah yang berada
di Masjidil Haram adalah merupakan tuntutan syariah dalam melaksanakan
ibadah tertentu. Berkiblat wajib dilakukan ketika hendak mengerjakan
shalat dan menguburkan jenazah Muslim. Menghadap kiblat juga merupakan
ibadah sunah ketika tengah azan, berdoa, berzikir, membaca Al-Quran,
menyembelih binatang dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar